You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kelurahan Serdang Bangun Bank Sampah Baru
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kelurahan Serdang Bangun Bank Sampah Baru

Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat membangun bank sampah baru di lahan bekas kantor kelurahan setempat yang berada  di Jalan Taruna Jaya V, RW 03.

Hari ini kita bangun dengan ukuran sekitar delapan meter persegi

"Hari ini kita bangun dengan ukuran sekitar delapan meter persegi. Kita perkirakan tiga hari selesai," ujar Rizka Handayani, Lurah Serdang di lokasi, Kamis (11/10).

Menurutnya, bank sampah ini nantinya akan diserahkan dan dikelola warga. Beragam jenis sampah mulai dari sampah pilah, kaleng dan kardus bisa ditampung di bank sampah tersebut.

Walkot Jakpus Resmikan Bank Sampah di RW 07 Kebon Sirih

Rizka menjelaskan, setelah bank sampah ini beroperasi, pihaknya juga akan menyiapkan pengelolaan kompos. Mengingat, lahan yang tersedia masih cukup luas dan memungkinkan dibangun rumah kompos.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa beroperasi. Kita juga telah sosialisasikan kepada warga agar membuat pengurus bank sampah ini," katanya.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kebersihan Kelurahan Sedang, Yuswati menambahkan, kehadiran bank sampah di lingkungan ini akan menambah jumlah bank sampah di wilayahnya.

"Masing-masing sudah bisa menghasilkan kas atau tabungan sebesar Rp 300 ribu per minggu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1155 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye940 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye922 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati